PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
I. Akta Kelahiran Baru :
1. Buku Nikah Asli
2. Kartu Keluarga Asli
3. Surat Keterangan Lahir dari Dokter dan atau
Bidan Asli
4. Foto Copy Kedua Orang Tua
II. Akta Kelahiran Lama (Hilang/Rusak) :
1. Surat Kehilangan dari Polsek
2. Foto Copy Akta Kelahiran Lama